MANGUPURA, BALIPOST.com – Perhelatan Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang dipusatkan di Nusa Dua, Kuta Selatan, menjadi fokus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Bahkan, dalam beberapa bulan terakhir, tim yustitusi ini terus melakukan bersih-bersih gelandangan dan pengemis (gepeng) mendukung Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas).
Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Rabu (21/9) mengatakan, bersama aparat di kecamatan melakukan patroli rutin dalam meningkatan Tibumtranmas. Puluhan gepeng yang mengganggu wisatawan ketika berkunjung ke objek wisata di Badung disasar penertiban.
“Program ini memang sudah agenda menjelang G 20, jadi kami bersih-bersih untuk mendukung Tibumtranmas. Apalagi, Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) semakin masif, tiap malam berjalan terutama di wilayah hukum Kuta, Kuta Selatan dan Kuta Utara,” terangnya.
Menurutnya, pada giat yang dilakukan pekan lalu telah terjaring 46 orang dengan rincinan 7 orang dari Tenganan Bangli dan 39 orang asal Pedahan, Desa Tianyar dan Munti Gunung Karangasem. “Mereka kami amankan di Kecamatan Kuta tepatnya dari Kedonganan hingga sampai Jalan Dewi Sri Kuta. Kami akan tetap melakukan pemantauan agar gepeng tidak muncul lagi,” katanya.
Dikatakan, saat diamankan, beberapa gepeng sedang beraksi pada lampu lalu lintas dengan meminta-minta dan menjajakan kerupuk. “Setelah diamankan, malam itu kami koordinasikan dengan Dinas Sosial, sehingga ditampung didinas sosial,” jelasnya.
Ia mengatakan setelah diberikan pengarahan gepeng pun dikembalikan ke tempat asalnya. Disebutkan, hingga Agustus 2022 terdapat 38 gepeng yang ditertibkan, 5 anak telantar, 6 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dan 7 WNA. “Dengan ditertibkannya Tibumtranmas kami harapkan pengunjung yang datang ke Badung nyaman,” tegasnya.
Terkait penertiban gepeng, kata birokrat asal Denpasar ini memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Di antaranya, mengecek kesehatan, berkoordinasi dengan Imigrasi dan Dinas Sosial (Dinsos). “Untuk penertiban gepeng ada SOP-nya, bila terjaring yang pasti dilakukan adalah cek kesehatan ke puskesmas terdekat. Setelah itu, kalau WNA dibawa ke imigrasi, kalau domestik kami buatkan surat pengantar rekomendasi ke Dinsos selanjutnya akan dikembalikan ke daerah asal,” terangnya. (Parwata/balipost)