MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali melakuan pelimpahan tahap I dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa sebuah bank milik Pemerintah Daerah di Cabang Badung. Pelimpahan tahap I itu dibenarkan Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Jumat (23/9).
Lanjut dia, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali telah melaksanakan penyerahan berkas perkara (tahap I) dugaan Kredit Fiktif Berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh sebuah bank milik pemerintah daerah Cabang Badung.
KMK Usaha Kontruksi itu sebelumnya diberikan kepada CV. SU, CV. DBP, dan CV. BJL pada tahun 2016 dan tahun 2017 atas nama empat orang tersangka yaitu tersangka IMK, tersangka SW, tersangka IKB, tersangka DPS. “Dalam perkara tersebut kerugian negara mencapai Rp 4,8 Miliar,” jelas Luga.
Dengan dilakukannya penyerahan berkas perkara tahap I, JPU Kejati Bali akan segera meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut baik formil maupun materiil. Tersangka disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Lebih Subsidiair : Pasal 9 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Bali, Agus Purnomo, membenarkan telah melakukan penyitaan sejumlah aset dari tersangka yang berkaitan dengan kasus kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa sebuah bank milik Pemerintah Daerah di Cabang Badung.
Aset-aset berupa bangunan yang bernilai miliaran itu disita di sejumlah tempat seperti di Desa Tegal Kerta, di Pedungan dan ada juga penyitaan hingga di Desa Dauh Pekan, Tabanan. Bangunan itu saat ini diketahui milik pasangan suami istri SW dan IKB. Oleh penyidik, bangunan itu dipasangi plang berlatar warna merah bertuliskan “Telah disita oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali tanah beserta segala sesuatu yang di atasnya, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar,”.
Sebelumnya, dalam kasus KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa sebuah bank milik pemerintah daerah Cabang Badung, tim penyidik dari Pidsus Kejati Bali menetapkan empat tersangka. Mereka adalah IMK, DPS, SW dan IKB.
IMK dan DPS merupakan pejabat di Kantor Cabang Bank yang saat ini keduanya sudah purna tugas. Sedangkan SW dan IKB merupakan pihak swasta yang memiliki hubungan suami istri.
Pada 2016 dan 2017, SW mengajukan KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa ke kantor bank Cabang Badung. Pengajuan kredit oleh SW diajukan melalui CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL dengan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp. 5.000.000.000,-. Sebagai agunan dalam permohonan KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Provinsi Bali. Di mana penyidik menemukan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut senyatanya tidak ada atau tidak dilaksanakan institusi pendidikan tersebut (fiktif). IMK diduga telah mengetahui bahwa kegiatan yang menjadi dasar pengajuan kredit tersebut adalah fiktif namun memberikan persetujuan atas permohonan kredit atas nama CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL. (Miasa/Balipost)