Jaksa melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di UPTD PAM PUPRKIM Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali, telah memeriksa sekitar 26 orang saksi terkait penyidikan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali (PUPRKIM). Penetapan tersangka menyusul setelah adanya alat bukti yang cukup.

Informasi yang diterima, saksi itu ada dari rekanan dan juga dari dinas. “Saksi yang diperiksa sudah 26 orang. Sejauh ini tim penyidik sudah melakukan penggeledahan, penyitaan dan saksi tadi untuk memperkuat alat bukti,” terang Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Sabtu (24/9).

Baca juga:  Soal Kasus Gratifikasi Dewa Puspaka, Kejati Sebut Sudah Periksa Pemberi

Dalam kasus dugaan tipikor terkait pengelolaan pendapatan dan belanja di UPTD Pam PUPRKIM Provinsi Bali dari 2018 sampai 2020, jaksa sudah melakukan penggeledahan. Yakni di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali (PUPRKIM) di Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar.

Selain itu, kantor rekanan yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, juga ikut digeledah penyidik Pidsus Kejati Bali yang dikomando Agus Eko Purnomo.
Penyidikan memperoleh dokumen-dokumen terkait, kemudian akan dipelajari oleh penyidik untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pelajar Diajak Jauhi Narkoba
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *