Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mengukuhkan 178 Pengurus Gotra Pengusada Bali Periode 2022-2027 di Aula Rektorat Kampus Unhi Denpasar, Sabtu (24/9). Gubernur Koster memgatakan bahwa pengukuhan pengurus Gotra Pangusada ini merupakan momen yang sangat penting, bersejarah dan menjadi satu-satunya di Indonesia.

Pengobatan tradisional tidak hanya sudah memiliki legalitas yang jelas, tetapi juga memiliki organisasi atau wadah untuk pengembangan pengobatan tradisional kedepannya. Sesuai dengan Visi Pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” program yang dijalankan akan mendayagunakan sumber daya lokal yang dimilki Bali untuk peningkatan kesejahteraan bersama. Bali tidak hanya memiliki seni yang beragam dan unik, tetapi Bali juga memilki potensi alam, manusia serta budaya warisan tradisi para leluhur yang luar biasa khususnya dalam hal pengobatan tradisional.

Baca juga:  Gara-gara Ngungsi, Warga Batal "Matatah" dan Resepsi Nikah

Dikatakan, di Pulau Dewata ini banyak terdapat tumbuh tumbuhan tradisional yang bisa digunakan sebagai usada (obat). Tidak hanya itu, Bali juga kaya akan sumber daya manusia yang ahli dan paham akan pengobatan tradisional serta lontar warisan leluhur yang berisi beragam pengobatan tradisional. “Sudah semestinya pengobatan tradisional kita perkuat, kita legalkan dan kita wadahi, sehingga kedepannya akan dapat semakin berkembang,” tandas Gubernur yang juga sebagai Ketua DPD PDIP Bali ini.

Baca juga:  Persyaratan Keluar dan Masuk Bali Tetap Sesuai Ketentuan Prokes

Dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan serta Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali dan dikukuhkannya para pengurus Gotra Pangusada Bali, layanan kesehatan tradisional resmi bisa dibuka di pusat-pusat layanan kesehatan baik itu di Puskesmas, klinik maupun Rumah Sakit swasta maupun negeri.

Gubernur Koster mengingatkan agar dalam praktiknya, layanan pengobatan tradisional tidak boleh sembarangan. Tetap mengikuti standar dan prosedur yang ditetapkan asosiasi seperti telah dilakukan uji kompetensi, lulus sertifikasi, memiliki register dan terdaftar serta dalam prakteknya memiliki tarif yang jelas. (kmb/balipost)

Baca juga:  Mahasiswa UNHI Berbagi Ilmu Pakan Ikan Alternatif dan Aplikasi Fintech Crowdfunding
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *