Dewa Made Indra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terkendalinya penyebaran Penyakit mulut dan kuku (PMK) menyebabkan pasar hewan yang tutup sekitar 2 bulan dibuka kembali. Kebijakan ini dikeluarkan Satgas Penanganan PMK Bali berdasarkan Surat No. 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan, Minggu (25/9).

Menurut Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Senin (26/9), pelonggaran kebijakan ini dilakukan karena sudah melandainya kasus PMK. Penyebaran PMK pertama kali kasus penularan PMK terpantau pada 4 Juli 2022 yang terindikasi di kabupaten Gianyar.

Baca juga:  Selain Garuda dengan Rute Sydney-Bali, Ada Dua Penerbangan Juga Mendarat Perdana

Dewa Indra yang juga merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Bali mengatakan kebijakan ini juga telah disepakati lewat evaluasi bersama Satgas Penanganan PMK Nasional. Pihaknya pun memberikan kewenangan kepada Satgas Penanganan PMK Kabupaten/Kota se-Bali untuk pembukaan kembali terhadap pasar hewan untuk ternak sapi, kerbau, kambing dan babi.

“Pembukaan kembali terhadap pasar hewan ini agar disertai dengan pengawasan yang ketat termasuk melakukan testing dan vaksin serta biosecurity di pasar hewan oleh Satgas Penanganan PMK Kabupaten/Kota se-Bali. Terus dievaluasi, apabila terjadi lonjakan kasus baru PMK, maka pasar hewan akan ditutup kembali,” cetusnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Raih Penghargaan Khusus Pembangunan Daerah

Tak hanya mengevaluasi kebijakan untuk pasar lokal Bali, Ketua Satgas Dewa Made Indra juga menerbitkan surat yang mengatur Lalu Lintas Hewan Ternak Keluar Bali bernomor 104/SatgasPMK/IX/2022 ditujukan serupa kepada Ketua Satgas Kabupaten/Kota se Bali. Dalam surat tersebut, disampaikan lalu lintas ternak keluar Bali untuk hewan ternak babi dan sapi dapat dilakukan, tetapi terbatas pada babi dan sapi untuk dipotong.

Di samping itu hewan ternak babi dan sapi untuk dipotong itu harus dalam kondisi sehat dan tidak ada indikasi penyakit dengan mendapatkan surat keterangan sehat dari pihak berwenang. Serta untuk alat dan kendaraan angkut ternaknya pun wajib mendapat penanganan biosecurity.

Baca juga:  Gerah Didemo Soal Teluk Benoa, Ini Pernyataan Ketua DPRD Bali

“Serupa dengan kebijakan dalam surat sebelumnya, apabila terjadi lonjakan kasus baru Penyakit Mulut dan Kuku, tidak menutup kemungkinan lalu lintas ternak keluar Bali juga dapat diberhentikan kembali,” tegasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *