Gede Merta ditahan di Polsek Denut terkait kasus pencurian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sekitar 2 bulan diburu, Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara (Denut) berhasil menangkap seorang pencuri, I Gede Merta (51) di Jalan Colok, Kelurahan Satria, Jembrana, Selasa (20/9). Pelaku mencuri peralatan tukang bangunan senilai Rp5,4 juta di Jalan Wijaya Kusuma, Denpasar. Modusnya pelaku pura-pura kerja sebagai buruh proyek di TKP.

Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Selasa (27/9) menjelaskan, sebagai korban yakni Putu Widiarsa (51) beralamat di Denpasar. Kronologisnya, pada Jumat (22/7) pukul 17.00 WITA korban peralatan pertukangan ke gudang, seperti 1 set drill beton, 1 gerinda, dan 1 travo las.

Baca juga:  Polisi Ringkus Pelaku Curanmor

Keesokan pagi pukul 08.00 WITA, buruh proyek bangun tidur dan ternyata ada yang kehilangan dua HP. Korban langsung mengecek barang-barangnya di gudang dan ternyata juga hilang. “Korban lalu melapor ke Polsek Denpasar Utara,” tegas Iptu Carlos.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Aiptu Awan Trimaretno melakukan penyelidikan. Dari beberapa petunjuk dan informasi yang diperoleh mengarah pelakunya berada di wilayah Jembrana.

Baca juga:  Ini, Sejumlah Pratima Pura Dalem Adat Penebel Kelod yang Dibawa Lari Pencuri

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan ke Jembrana dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Colok, Negara, Jembrana. Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi saat korban dan buruh proyek lainnya sedang tidur.

Sedangkan gudang tidak ada pintunya. Setelah mendapat hasil curian, pelaku kabur ke Jembrana naik sepeda motor. “Pelaku sudah ditahan dan proses penyidikan sedang berlangsung,” tutup Carlos. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *