Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra SH. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bumdes Kerta Buana, Desa Sidemen, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem. Bahkan untuk menetapkan calon tersangka, saat ini Kejari telah memeriksa sepuluh saksi untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.

Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra SH, Selasa (27/9), mengatakan, untuk pengembang kasus tersebut sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 saksi terkait pinjaman bendahara di Bumdes tersebut. Pemeriksaan saksi ini mengalami penambahan karena awalnya pihaknya memeriksa enam saksi, dan ditambah empat saksi baru. “Bendahara kan tahu pinjaman yang diberikan karena mereka mengeluarkan uang, kemana saja uang tersebut dipinjamkan bagi kelompok maupun perorangan yang membuka usaha,” ucapnya.

Baca juga:  Aliran Dana Kasus Ketua Kadin Bali Didalami Ditreskrimsus

Semaraputra menambahkan, untuk saat ini pihaknya belum ada rencana untuk memeriksa saksi baru lagi. Hanya saja, pihaknya tidak menutup kemungkinan nantinya bakal ada saksi tambahan yang akan dimintai keterangan terkait kasus ini. “Saksi tambahan pasti ada, tapi untuk saat ini belum,” katanya.

Disinggung sudah ada calon tersangka, Semaraputra, menegaskan, sejuah ini memang belum ada. Hanya saja, kalau dilihat secara struktur sudah bisa diprediksi siapa calon tersangkanya. “Siapa yang melaksanakan, maka yang melaksanakan itulah yang harus bertanggung jawab,” imbuhnya.

Baca juga:  Pekan Ini, KPK Umumkan Tersangka Calon Kepala Daerah

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan bakal memeriksa eks perbekel sebelumnya yang menjabat saat itu. Karena terkait Bumdes ini pasti ada rentetannya dan perannya didalamnya. Karena saat pengurusan administrasi dan ijin biaya sebesar Rp 20 juta. Tapi, ijinnya sampai sekarang belum keluar.

“Dan untuk fisik Rp 200 juta dan mereka tidak bisa menunjukkan yang mana. Ads bangunan ruko dibangun itu tanah masyarakat. Seharusnya tanah lokasi ruku seharusnya di urus, tapi ini administrasi tidak ada, seharusnya diurus karena itu menjadi aset Bumdes,” tutup Semaraputra.

Baca juga:  Tabrakan "Adu Jangkrik," Pemotor Tewas di TKP

Sementara itu, Kajari Karangasem Dr. Endang Tirtana, SH. MH, mengatakan, untuk mengastisifasi Bumdes tersangkut hukum, pihaknya meminta Bumdes di Karangasem dalam kinerjanya supaya selalu transparan dan akuntabel.”Intinya mengikuti ketentuan yang ada, jangan ada niat untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain maupun kelompok,” pintanya. (Eka Prananda/Balipost).

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *