BANGLI, BALIPOST.com – Rencana Slamet Kuntaro (31) mengisap sabu-sabu di rumah bedeng tempatnya bekerja gagal. Dia keburu ditangkap polisi usai mengambil sabu-sabu yang baru dibelinya. Polisi menangkapnya di pinggir Jalan Tirta Empul, wilayah Kelurahan Bebalang. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira Selasa (27/9) menjelaskan, tersangka Slamet ditangkap pada Sabtu (27/9) malam. Penangkapan berawal dari adanya informasi tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Informasi itu ditindaklanjuti tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangli dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Pada Sabtu (24/9) sekira jam 20.00 wita, pada saat tim Opsnal melakukan penyelidikan melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di seputaran jalan Tirta Empul, Bangli. Tim kemudian mengintrogasinya dan yang bersangkutan mengaku bernama Slamet Kuntaro alias Slamet,” terang Sudhira.
Tim selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan barang-barang yang dibawa Slamet. Hasilnya ditemukan satu buah plastik klip bening berisi sabu-sabu yang digenggam dengan tangan kiri. Barang itu disimpan dalam pembungkus rokok. Oleh tim opsnal tersangka langsung dibawa ke Polres Bangli.
Berdasarkan keterangan, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dengan membeli seharga Rp 600 ribu dari seseorang berinisial N yang dikenalnya lewat medsos. Pembelian dilakukan dengan cara memesan lewat WhatsApp pada Jumat (23/9).
Kemudian barang diambil sesuai alamat yang ditentukan penjual. Namun saat itu tersangka tidak menemukan sabu-sabu sesuai alamat yang diberikan oleh N di Jalan Sakah, Gianyar. “Kemudian keesokan harinya N menyuruh tersangka mengambil sabu-sabu yang dibelinya itu di jalan tirta empul, Bangli,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah dua kali memakai sabu sejak setahun terakhir. Pertamakali dia diajak pakai sabu-sabu oleh temannya di Jawa. Yang kedua, tersangka membeli dan mengonsumsinya sendiri di rumah bedeng tempat tempatnya bekerja di Klungkung. “Yang ketiga, dia beli melalui N lagi, namun belum sempat pakai keburu ditangkap,” kata Sudhira.
Tersangka yang kesehariannya ikut bekerja dengan kakaknya sebagai pembuat taman dan menjual tanaman itu mengaku memakai sabu-sabu tidak tentu/kadang-kadang. Alasan pakai sabu supaya kuat main game.
Atas perbuatannya Slamet disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun. (Dayu Rina/Balipost)