Sejumlah tokoh adat Sangeh mendatangi Kejati Bali, Selasa (27/9). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali sejatinya masih terus berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Sangeh. Namun demikian, hingga saat ini penahanan tersangka berinisial AA selaku Ketua LPD Sangeh diakui belum dilakukan karena masih menunggu audit dari inspektorat Kabupaten Badung.

Hal tersebut menjawab saat sejumlah tokoh adat Desa Adat Sangeh mendatangi Kejati Bali, Selasa (27/9). Dikonfirmasi perihal kedatangan sekelompok orang yang merupakan tokoh adat di Sangeh, Badung, Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Rabu (28/9) membenarkannya.

Baca juga:  Ribuan Tenaga Kontrak Pemkab Badung Tunggu SK P3K

“Ya, memang benar bahwa tokoh adat Desa Adat Sangeh yang terdiri dari bendesa adat dan kelian adat telah mendatangi Kejati Bali. Kehadiran mereka untuk meminta informasi perkembangan penanganan tindak pidana korupsi di LPD,” jelas Luga Harlianto.

Dijelaskannya, dalam pertemuan antara kejaksaam dengan tokoh adat, disampailan pula perkembangan penyidikan yang hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang sedang dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Badung.
“Para tokoh adat mendukung upaya penanganan LPD Sangeh ini secara tindak pidana korupsi dan mengharapkan optimalisasi upaya penyidik untuk memulihkan keuangan LPD,” tegas Luga.

Baca juga:  Lagi, Pasutri Tersangka Korupsi KMK Kembalikan Dana Ratusan Juta

Apakah ada menyinggung soal penahanan AA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka? Luga mengatakan soal permintaan itu tidak ada. “Yang ada mereka menanyakan masalah penahanan. Dan disampaikan bahwa kewenangan penahanan sepenuhnya merujuk pada ketentuan hukum acara pidana. Kita melihat syarat obyektif dan subyektif,” tegasnya.

Dengan adanya dukungan masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, pihaknya sangat berterimakasih pada masyarakat. “Soal pertanyaan penahanan itu, memang betul kami masih menunggu audit dari inspektorat. Semoga cepat hasil inspektorat keluar. Dan kami sudah bersurat. Semoga cepat direspon soal audit ini. Kami mengakui jika di kejaksaan juga sudah ada tim auditor yang sudah bersertifikasi. Dan bahkan sudah diterapkan pada kasus LPD Serangan dan juga dugaan korupsi di bank,” sambung Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Ketua dan Bendahara LPD Belumbang Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *