Petugas Kejari Denpasar, Rabu (28/9) memunaskan barang bukti dari ratusan perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Kejari Denpasar, Rabu (28/9) memunaskan barang bukti dari ratusan perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam rilisnya, Kajari Denpasar Rudy Hartono, melalui Kasiintel Eka Suyantha, menyatakan barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang bukti itu seperti narkotika, psikotropika, senjata tajam, uang palsu, botol minuman keras dan barang bukti jenis lainnya, seperti ponsel senjata tajam dan lainnya. Dikatakan, barang bukti itu berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang sudah inkracht dalam kurun waktu dari Januari 2022 hingga September 2022, dengan jumlah perkara seluruhnya 407 perkara.

Baca juga:  Sejumlah Jaksa dan Honorer di Kejari Denpasar Positif COVID-19

Rinciannya, berasal dari perkara narkotika sebanyak 278 perkara, perkara orang, harta dan benda sebanyak 75, perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnentibum) sebanyak 54 perkara. Juga terdapat perkara cukai satu perkara.

Adapun jenis barang bukti yang dumusnahkan yakni, uang palsu 90 lembar, sabu 8,13 gram, ekstasi 1437,81 gram, ganja 11253,41 gram, dan karkotika lain 12,15 gram. Ada juga obat – obatan 10352 tablet, tembakau 151,6 gram, tembakau sintetis 1,82 gram. Juga ada sajam 20 buah, ponsel 216 buah. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Baru Tiba dari Medan, Pria Ini Nyuri Koper di Bandara Ngurah Rai
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *