NEGARA, BALIPOST.com – Tarif penyeberangan Gilimanuk-Ketapang resmi naik pada Sabtu (1/10). Mengikuti regulasi Kementerian Perhubungan yang ditandatangani 28 September 2022, maka dilakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.
Berdasarkan hasil keputusan Direksi ASDP, lintasan ini diterapkan tarif penumpang pejalan kaki dewasa Rp9.650 dan bayi Rp1.700 naik dari sebelumnya Rp8.500 untuk dewasa. Kemudian golongan II (sepeda motor) Rp29.050, golongan IV kendaraan penumpang Rp199.850 per unit dan kendaraan barang Rp172.500 per unit.
Selanjutnya golongan VI kendaraan penumpang (bus) Rp593.350 dan barang (truk) Rp484.900. Truk Golongan VII, Rp598.500 dan golongan VIII Rp843.100. Dan terakhir, golongan IX Rp1.167.650.
Manajer Usaha ASDP Gilimanuk, Djumadi, membenarkan adanya penyesuaian tarif dan akan diberlakukan mulai 1 Oktober. Sebelumnya Kemenhub RI mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 172 tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyebrangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. (Surya Dharma/balipost)