Peternak babi di Tabanan sedang membersihkan kandang. (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Program vaksinasi penyakit mulut dan kaki (PMK) di Kabupaten Tabanan masih terus dilakukan. Hanya saja, akibat keterbatasan vaksinator, sasaran masih berkutat pada ternak sapi.

Hal ini membuat para peternak babi di Tabanan resah. Sebab, mereka tidak bisa melakukan aktivitas pengiriman babi ke luar pulau, khususnya Jawa.

Adanya aturan agar setiap ternak yang dikirim keluar dilengkapi surat bebas PMK atau telah divaksin PMK menjadi kendala bagi peternak babi di Tabanan. Seperti disampaikan Pengurus GUPBI Tabanan, I Nyoman Ariadi.

Baca juga:  Lagi, Truk Pengangkut Paku Bumi Mogok di Baturiti

Ia mengatakan dalam rapat dengan sejumlah peternak dan perusda beberapa waktu lalu, terungkap bahwa peternak resah karena ternak khususnya babi belum bisa dikirim keluar. Saat kondisi normal, pengiriman babi tergantung armada dan kebutuhan. Misalnya, dari armada truk kecil sekitar 70-an ekor dan truk besar minimal 100 ekor. Untuk harga babi, di lokalan sekitar Rp38 ribu per kg dan yang dikirim di atas atau minimal Rp42 ribu per kg karena merupakan kualitas super.

Baca juga:  Selama Pandemi, Populasi Babi dan Perputaran Uang Meningkat

Menurut Ariadi, semenjak ada aturan baru yang harus menyertakan ternak sudah pernah divaksinasi PMK, peternak babi di Tabanan tidak bisa berbuat banyak. Diakuinya, kondisi saat ini, vaksin PMK di Tabanan belum menyentuh ke ternak babi dan masih berkutat pada hewan sapi. “Kami di peternak resah karena memang harus menyertakan surat vaksin PMK. Sedangkan di Tabanan vaksin PMK masih untuk sapi, belum menyasar babi, sedangkan di kabupaten lain vaksinasi sudah ada yang ke babi,” ucapnya, Kamis (29/9). (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Tunggu Hasil Lab, Pasien Rusia Masih Jalani Pengawasan COVID-19 di BRSU Tabanan

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *