DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) mengungkap kasus pencurian router WiFi yang terjadi di wilayah Denpasar dan Badung, Selasa (27/9). Pelakunya, Khairul Fajri (27) ditangkap di tempat kosnya, Jalan Taman Pancing Timur, Denpasar Selatan (Densel).
Pelaku mengaku mencuri 65 router WiFi dan dua HP. Kapolsek Denbar Kompol Made Hendra Agustina, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Jumat (30/9) menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat laporan kasus pencurian HP di Aula Budi Luhur, Jalan Gunung Karang, Monang Maning, Denpasar. Salah satu korbannya, Azar Nurhazan Sudrajat (25).
“Ada dua korban kehilangan HP. Saat kejadian para korban lagi tidur di TKP. Akibat kejadian itu, masing-masing korban mengalami kerugian Rp 3 juta” ujarnya.
Selain itu ada juga laporan pencurian helm dan rutyer di Jalan Gunung Welirang, Monang Maning di waktu yang berdekatan. Ada tiga TKP kasus pencurian tersebut.
Terkait laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Denbar dipimpin Kanitreskrim Iptu Kevin Mario Immanuel dan Panit Iptu I Made Sena melakukan penyelidikan sejumlah kasus pencurian itu. Alhasil polisi berhasil mengantongi ciri-ciri dan sepeda motor yang dikendarai pelaku saat beraksi.
Selanjutnya pada Selasa (27/9) pukul 10.00 WITA, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku di kamar kosnya, Jalan Taman Pancing Timur, Densel. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku 65 buah router wifi dan handphone tersebut merupakan barang curian. Pelaku mengatakan pada 27 September, dia mengambil HP, helm dan router di Jalan Gunung Karang serta Jalan Gunung Welirang.
“Pelaku melakukan aksinya sekitar 1 bulan dan sudah menjual router wifi hasil curian sekitar 30 buah via messanger Facebook ke seseorang di luar Bali,” ujar Kompol Hendra.
Di samping itu, pelaku juga mengaku melakukan pencurian di wilayah Densel, Kuta, Kuta Selatan, Denpasar Utara dan Denpasar Timur. Pelaku berdalih melakukan perbuatan melanggar hukum ini karena tidak memiliki pekerjaan.
Terkait kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti dua HP, dua pasang sepatu, tas ransel, helm, sepeda motor, 65 buah router berbagai merk, 34 unit charger router, 10 kabel Lan dan 7 unit STB. (Kerta Negara/balipost)