A.A. Jayalantara. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Buleleng mendatangi Pengadilan Tipikor Denpasar. Mereka mengajukan kasasi atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan terdakwa mantan ketua BUMDes Amertha Desa Patas, Hernawati.

“Kami menyatakan kasasi,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Jumat (30/9).

Ditanya alasan kasasi, Jayalantara mengatakan bahwa ada perbedaan pasal yang dibuktikan. Jaksa meyakini terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 2 UU Tipikor. Namun hakim membuktikan Pasal 2 UU Tipikor. “Begitu juga ada perbedaan kerugian keuangan negara yang dihitung selisihnya terlalu jauh dengan yang dituntut JPU,” ujarnya.

Baca juga:  Dari Awal 2023 Masuki Masa Resesi hingga Kebakaran Pasar Mengwi

Di pengadilan tingkat pertama, Hernawati dihukum 1,5 tahun dari tuntutan JPU dengan pidana penjara selama enam tahun. Jaksa kemudian banding.

Putusan banding juga belum memuaskan jaksa, sehingga memilih kasasi. Sebelumnya disebut, Hernawati diduga melakuan korupsi dengan bebarapa modus. Salah satunya membuat kredit fiktif setelah dalam laporan terjadi ketidakseimbangan kas, dimana kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing Banjar Dinas, adanya cash bon dari pengurus sejak 2013 sampai dengan 2015.

Baca juga:  BAP Lengkap, Penyerahan Tahap 2 Dugaan Korupsi Dana PEN Pariwisata Buleleng Segera Dilakukan

Ia juga melakukan penarikan uang dari rekening tanpa didampingi bendahara dan hanya sekali dilakukan bersama dengan bendahara. Jaksa menuding, perbuatan Hernawati merugikan BUNDes Desa Patas sebesar Rp511.664.752. Namun majelis hakim punya pendapat berbeda. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *