DENPASAR, BALIPOST.com – Langkah besar yang sangat bersejarah sebagai pencapaian visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam Bali Era Baru ditandai dengan terobosan berani Bidang Reforma Agraria. Gubernur Bali Wayan Koster dalam empat tahun kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Tjok. Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) secara nyata
berpihak nyata kepada rakyat kecil yang
berpuluh-puluh, bahkan sampai ratusan tahun menghadapi masalah tidak kunjung selesai.
Gubernur Koster, dalam pidato empat tahun kepemimpinannya memaparkan sejumlah langkah nyata penyelesaian masalah pertanahan di Bali.
Pertama, menyelesaikan masalah tanah seluas 463,26 hektare, terdiri dari sebanyak 1.836 sertifikat secara gratis, yaitu: hak kepemilikan tanah warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng, dengan luas 458,76 hektare (74,84% dari luas keseluruhan 612,93 hektare) terdiri dari 800 sertifikat untuk tempat tinggal warga dan 813 sertifikat untuk tanah garapan warga.
Kedua, menyelesaikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal warga Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, seluas 2,1 hektare terdiri dari sebanyak 90 sertifikat secara gratis terdiri dari 85 sertifikat untuk warga dan 5 sertifikat untuk Pangempon Pura.
Ketiga, menyelesaikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 1,3 hektare, sebanyak 69 sertifikat secara gratis untuk 64 sertifikat atas nama perorangan warga Tukad Unda, Kelurahan Semarapura
Kangin, Klungkung, 1 sertifikat atas nama Pura, 2 sertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Bali, dan 2 sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Klungkung. Keempat, menyelesaikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 1,1 hektare, sebanyak 64 sertifikat secara gratis untuk warga Tukad Unda, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin,
Klungkung. (kmb/balipost)