Ilustrasi. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Karyawan sebuah bank BUMN Unit Gatot Subroto, terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi (35) beralamat di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Senin (3/10) diadili kasus dugaan korupsi pada sebuah bank plat merah di Badung. Oleh JPU Wazir Iman Supriyanto, terdakwa yang merupakan bagian kredit dijerat beberapa pasal.

Dalam dakwaan JPU, sebagaimana disampaikan Kasiintel Kejari Badung, I Made Gede Bamax Wira Wibowo, terdakwa dalam menjalankan aksinya diduga menggunakan beberapa modus dalam menjalankan aksinya.

Yakni, antara tanggal 10 Agustus 2015 sampai 30 Nopember 2017, bertempat di sebuah bank plat merah di Jalan Padang Luwih, Desa Dalung Kuta Utara, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melakukan penyimpangan berupa penggunaan dokumen palsu baik KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dalam pengajuan KUR Mikro terhadap 99 debitur dan/atau Kupedes Rakyat berupa kredit topengan sebanyak satu debitur yang dikeluarkan oleh kantir bank tempat terdakwa bekerja.

Baca juga:  Penjabat Polri Diingatkan Tak Bergaya Hidup Mewah, Presiden: Jangan Gagah-gagahan

Akibat perbuatan terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.761.178.577,00. Angka itu didapat dari hasil perhitungan oleh Gede Agus Suardika, selaku branch risk and complaint di kantor bank tersebut, dan dituangkan dalam laporan perhitungan kerugian fraud atas nama terdakwa Ngurah Anon Wahyu Permadi.

Diuraikan pula proses kredit, baik persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Selain survey, foto jaminan, dan juga foto bersama antara bagian kredit, kepala unit bank dengan nasabah dengan latar belakang warung atau jaminan dari pemohon.

Baca juga:  Sampaikan Kondisi Perusda, Karyawan Datangi Dewan

Terdakwa Ngurah Anom sebagai karyawan bank dalam hal melaksanakan tugasnya serta untuk memenuhi target pemasaran KUR, telah menggunakan atau memanfaatkan kenalan ataupun nasabah yang ditemuinya bilamana ada orang/nasabah yang ingin mengajukan KUR agar bisa melalui terdakwa. Dan penyampaian terdakwa tersebut tersampaikan juga kepada Sukemi Rian, Sobari, Imam Maliki dan yang lainnya. Hingga akhirnya terdakwa mendapatkan nasabah dari referinsinya tersebut seperti Fajar Romadoni alias Mahmudi. Dia mengajukan pinjaman Rp 25 juta, dan mengambil foto warung lalapan lele seolah-olah milik Mahmudi. Namun mengajuan seolah-olah atas nama Fajar Romadoni.
Persekongkolan itu berhasil dan mendapatkan uang Rp 24.400.000. Dari dana itu, Rp 20 juta diambil terdakwa. Sisanya Rp 4.400.000 dibagi tiga, yakni Mahmudi Rp 1,5 juta, Rp 400 Sukemi dan Rp 2 juta diambil Sobari.

Baca juga:  Anggaran Limbah Medis Covid-19 Mencapai Ratusan Juta di RSUD Sanjiwani

Selain itu ada juga atas nama Aas Atik. Modusnya hampir sama, hingga ditemukan rekening 99 nasabah yang tidak sesuai KTP atau alamat. Oleh JPU, terdakwa dituding telah memprakarsasi 99 nasabah fiktik. Usahanya tidak ditemukan, maupun tidak ada SKTU. Juga terdapat kredit topengan yang nilainya puluham juta. Akumulasinya, negara dirugikan Rp 1,761 Miliar. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *