Ali Fikri. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT. Garuda Indonesia periode 2010-2015. Tersangka yang ditetapkan ini merupakan anggota DPR RI periode 2009-2014.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/10), mengatakan saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan korupsi di Garuda Indonesia. Dikutip dari Kantor Berita Antara, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.

Ali mengatakan penyidikan yang KPK lakukan tersebut merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain, di antaranya Inggris dan Prancis. KPK pun mengapresiasi pihak otoritas asing tersebut yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia. “Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Baca juga:  KPK Ancam Jemput Paksa Mahendra Dito Sampurno

Lebih lanjut, Ali mengatakan nantinya setelah penyidikan dirasa cukup, lembaganya segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan. “Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” kata Ali.

KPK juga mengharapkan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

Selain itu, KPK juga meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan kasus tersebut. KPK memerlukan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kerja-kerja penindakan yang dilakukan.

Baca juga:  Pergub Bali No. 1 2023 Cabut Semua Aturan Sanksi Langgar PPKM

“Terlebih, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu; namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar. Kami memastikan setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan,” ujar Ali.

KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ermisyah Satar dan Soetikno Soedarjo selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi sebagai tersangka perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga:  Patungan Beli Narkoba, Tiga Tukang Ojek Ditangkap

Sebelumnya, KPK pada November 2019 sempat memanggil mantan anggota DPR RI berinisial CTW. Saat itu, KPK memanggil CTW sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo.

Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas). (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *