Suasana Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyiapkan petunjuk teknis (juknis) kebijakan baru diperpanjangnya masa berlaku paspor. Paspor akan berlaku selama 10 tahun dari sebelumnya 5 tahun.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Selasa (4/10), dikutip dari Kantor Berita Antara, aturan baru tentang masa berlaku paspor tersebut tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022. Peraturan ini diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9).

Baca juga:  Puncak Pelebon Ida Cokorda Pemecutan XI, Segini Personel Polresta Dilibatkan

Ia mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi sedang menyiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur sistem mengimplementasikan aturan tersebut. “Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera diinformasikan,” kata dia.

Bertambahnya masa berlaku paspor menimbulkan pertanyaan tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan. Hingga saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. “Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya Rp350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Baca juga:  Erick Thohir Pimpin Panpel Piala Dunia U-20 2023

Widodo menjelaskan masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku bagi paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Artinya, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun.

Mengacu pada Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

Baca juga:  Tangis dan Makian Mewarnai Pembongkaran Paksa Rumah Warga di Tegal Jambangan

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *