Terdakwa Komang Nindya Satnata, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com- Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (6/10), mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi di BUMDes Kertha Jaya Desa Besan Kecamatan Dawan Kabupaten, Klungkung, dengan terdakwa bendahara, Komang Nindya Satnata.
JPU di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti menguraikan peristiwa yang menjerat terdakwa pria kelahiran 1991 di Dusun Kanginan, Besan, Dawan, Klungkung.

Komang Nindya Satnata, sebagaimana dakwaan dari JPU Kejari Klungkung, diduga melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Yaitu secara melawan hukum terdakwa dalam mengelola dana unit simpan pinjam pada BUMDes Kertha Jaya tidak melakukan pencatatan pembayaran dengan benar.

Baca juga:  Hari Ketiga Berturut-turut, Bali Laporkan Tambahan Warga COVID-19 di Dua Digit

Yakni, pencatatan angsuran kredit nasabah tidak sesuai keadaan riil transaksi, tidak menyetor uang pendapatan Usaha Unit Simpan Pinjam baik berupa potongan administrasi, pendapatan bunga kredit dan tidak menyetor angsuran pokok pembayaran debitur. Juga mengambil keputusan sendiri dalam merealisasi pinjaman dana kepada debitur tanpa dilengkapi surat perjanjian kredit dan jaminan kredit, tidak melakukan pencatatan secara benar pengelolaan dana unit usaha perdagangan/pertokoan.

Tidak menyetor uang pendapatan usaha perdagangan dan tidak membuat laporan pertangung jawaban pengelolaan keuangan unit Simpan Pinjam dan Unit Perdagangan/Pertokoan. Sehingga perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Desa Besan Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara/Gerbang Sadu Mandara (GSM) Tahun 2014, Peraturan Desa Besan Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Anggaran Dasar BUMDes Desa Besan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.662.327.183,00. Yang kemudian dihitung sebagai kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 662.327.183,00.

Baca juga:  Kasus Covid-19 Melonjak, Satpol PP Badung Perketat Pengawasan Lapangan

Jaksa juga menguraikan soal peranan terdakwa selaku bendahara/ kasir pada BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan, sejakDesember 2014 sampai dengan Juni 2016 telah merealisasi dana pinjaman kepada 96 Debitur sesuai surat perjanjian kredit dengan jumlah nominal kredit keseluruhan sebesar Rp.1.035.000.000,00. Dan masih tersisa piutang per 32 Agustus 20191 sebesar Rp.255.007.000,00. Jaksa juga membeber nama kreditur, yang tercantun dalam catatan BUMDes. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Kasus LPD Ped, Dua Ditetapkan Tersangka

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *