Haris Siswanto ditahan di Polsek Kuta terkait kasus curanmor. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tiga kali masuk penjara tidak membuat kapok pelaku curanmor, Haris Siswanto (36). Usai bebas dari LP Bangli pada 12 September 2022, pelaku curanmor ini kembali beraksi di areal parkir restoran mie, Jalan Raya Kuta, Badung, Kamis (22/9).

Akibat perbuatannya itu, pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Kuta. Karena melakukan perlawanan terpaksa kakinya ditembak.

Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, Jumat (7/10) menjelaskan, sebagai korban dalam kasus ini, M.Teguh (25) asal Lumajang, Jawa Timur dan tinggal di Kuta. Kronologisnya, pada Kamis (22/9), pukul 11.30 WITA, korban memarkir sepeda motornya di TKP.

Baca juga:  Soal Dicetuskannya Rencana Pemberlakuan Darurat Sipil, Ini Kata Pakar Hukum

Selanjutnya dia mengambil pesanan di restoran tersebut. Beberapa saat kemudian ada orang teriak “maling… maling.” Korban langsung ke sana dan ternyata sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku.

“Korban bersama bersama-temannya berusaha mengejar pelaku menggunakan motor. Kebetulan kunci sepeda motor tersebut nyantol,” ujarnya.

Setelah menerima laporan kasus ini, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Guruh Firmansyah dan Panit I Ipda Adhi Waluyo mekakukan penyelidikan. Polisi mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap pukul 13.30 WITA di Jalan Sunset Road, Kuta. Saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Baca juga:  Operasi Keselamatan Bagi-bagi Bunga

Akibatnya polisi langsung melumpuhkan dengan cara menembak kaki kiri pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban dalam keadaan kunci nyantol.

Rencananya sepeda motor itu akan dijual dan hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Pelaku juga mengaku sudah tiga kali masuk lapas dengan perkara sama yaitu curanmor. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *