Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris (dua kiri) menyatakan menerima keputusan pihak berwajib yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan. (BP/Antara)

MALANG, BALIPOST.com – Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris menyatakan menerima keputusan pihak berwajib yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. Abdul merupakan salah satu dari enam tersangka dalam tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (7/10), Abdul mengatakan bahwa ia ikhlas dan menerima penetapan sebagai salah satu tersangka. Ia menyatakan siap untuk bertanggung jawab.

“Kalau saya dijadikan tersangka, saya pun siap menerima, saya ikhlas. Tanggung jawab ini saya pikul, atas nama kemanusiaan. Saya takut siksa Allah daripada siksa dunia. Tidak apa-apa kalau memang ini adalah takdir saya, musibah yang saya hadapi,” kata Haris, sapaan akrabnya.

Baca juga:  Soal RIP Benoa, Dewan Putuskan Bersurat ke Wali Kota

Haris menjelaskan, dunia sepak bola selalu menjunjung tinggi sportivitas, yang berarti mampu dan siap untuk mengakui kesalahan yang terjadi. Secara moral, ia menyatakan siap bertanggung jawab dan mengakui kesalahannya atas tragedi tersebut.

“Ini adalah kesalahan saya. Saya sebagai ketua panpel tidak bisa menyelamatkan, tidak bisa melindungi suporter. Secara moral saya siap dan saya akan mengikuti proses hukum dengan segala risiko yang saya hadapi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Haris juga menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut. Ia meminta maaf karena tak mampu menangani tragedi kemanusiaan itu usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Baca juga:  Wings Air Buka Tujuh Rute Baru

“Kami berduka cita. Kami sangat berkabung atas meninggalnya adik-adik ku, saudara-saudara ku, yang tanpa dosa, mereka meregang nyawa. Saya mohon maaf,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa kliennya disibukkan dengan perawatan para korban usai tragedi tersebut terjadi, sehingga tidak bisa menjawab konfirmasi dari media.

“Saat ini Pak Haris ditetapkan sebagai tersangka, dan beliau menerima segala konsekuensi apa yang telah ditetapkan oleh hukum,” ujarnya.

Baca juga:  Alami Trauma Psikis, Korban Pedofilia Berpotensi Jadi Pelaku

Polri telah menetapkan enam orang tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *