JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 16 ribu kapal melaut di perairan Indonesia namun tidak teregistrasi dalam daftar kapal mendapat izin melaut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Demikian diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (11/10)
“Ada 22 ribu kapal beroperasi, tapi yang terekam 6 ribu kapal,” kata Menteri Trenggono dalam acara Sinergi dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan dalam Rangka Pemberdayaan Nelayan dan Pengelolaan Pesisir untuk Mewujudkan Kesejahteraan dan Keadilan Laut di Gedung Mina Bahari III KKP Jakarta.
Trenggono menyebutkan sebanyak 22 ribu kapal teregistrasi dan mendapatkan izin melaut di Kementerian Perhubungan. Sementara data di Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya terdapat 6 ribu kapal yang teregistrasi, sehingga 16 ribu kapal tidak memiliki izin untuk melaut dan menangkap ikan.
Trenggono menegaskan apabila perbedaan data hingga empat kali lipat tersebut tervalidasi, maka kegiatan penangkapan ikan di Indonesia sudah melampaui batas yang diizinkan atau over fishing.
Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini tengah melakukan lima strategi ekonomi biru untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia sekaligus menjaga keberlangsungan sumber daya kekayaan laut Indonesia hingga masa mendatang.
Beberapa strategi yang dilakukan yaitu dengan menjaga 30 persen wilayah perairan Indonesia menjadi area konservasi dan dengan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga ekologi laut Indonesia tetap lestari sehingga sumber daya ikan tidak habis dan dapat berkelanjutan.
Menteri Trenggono menjelaskan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menindaklanjuti laporan adanya 22 ribu kapal yang teregistrasi di Kemenhub.
Trenggono menegaskan akan melakukan penertiban dan tata kelola kapal yang menangkap ikan, atau bahkan memberikan sanksi. “Sanksinya kapalnya tidak boleh melaut,” kata Trenggono. (Kmb/Balipost)