Kajari Badung Imran Yusuf. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOSt.com – Tindakan korupsi miliaran di LPD Kapal membuat pengurusnya di penjara. Hal ini membuat Kejari Badung melakukan pembinaan.

Kajari Badung Imran Yusuf melalui Kasiintel Dewa Lanang Arya, Selasa (11/10) mengatakan pembinaan hukum ini diberikan oleh para jaksa pada bidang pidsus yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dewa Arya Lanang Raharja. Dijelaskan Imran Yusuf didampingi Kasiintel Made Gde Bamax Wira Wibowo pembinaan hukum dilakukan mengingat amanat dari Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin bahwa penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca juga:  Villa Blue Point dan Villa Ocean One Terbakar

“Pembinaan hukum ini juga dilakukan sebagai bentuk hadirnya Kejaksaan dalam melakukan upaya preventif untuk memastikan LPD Desa Adat Kapal dapat kembali beroperasi dan berperan aktif dalam pemulihan dan pemajuan ekonomi masyarakat adat,” tegasnya.

Dengan adanya pembinaan hukum ini, Kejaksaan tidak hanya berfokus melakukan penindakan hukum melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi, namun setelah penegakan hukum dijalankan, Kejaksaan juga turut menjadi bagian untuk pemulihan dan membangun kembali bangkitnya LPD pasca terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Nakes Badung Akui Potongan Insentif Sampai 40 Persen, Tapi Kejari Badung Gagal Bawa ke Pengadilan

Kasus LPD Kapal, Badung, sudah banyak memenjarakan pengurus, mulai dari Kepala LPD, Kolektor, mantan pengawas. Pertama yang didudukan di kursi panas ada nama Ketua LPD Desa Adat Kapal, Made Ladra divonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Menyusul Anak Agung Gede Dharmayasa selaku Bandesa Adat Kapal, Ida Bagus Swastika kini menjabat Kepala LP LPD Kabupaten Badung dan I Nyoman Nada. Lima kolektor yang ikut terseret, yakni Ni Luh Rai Kristianti, Ni Kadek Ratna Ningsih, Ni Wayan Suwardiani, Ni Nyoman Sudiasih, Ni Made Ayu Arsianti. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kejari Badung Musnahkan Narkoba Senilai Rp3,7 Miliar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *