MALANG, BALIPOST.com – Kelanjutan kompetisi Liga 1 masih menunggu rampungnya standar keamanan, setelah terjadi tragedi Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10). Demikian dikatakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (13/10).
Saat ini pemerintah beserta seluruh pemangku kepentingan terkait tengah melakukan evaluasi total sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo dan merampungkan standar keamanan pelaksanaan sepak bola. “(Liga 1) dalam waktu dekat. Perintah Presiden itu evaluasi secara total,” kata Zainudin.
Zainudin menjelaskan, langkah untuk menyusun standar keamanan pada penyelenggaraan kompetisi sepak bola di Indonesia, juga mendapatkan masukan dari Otoritas Sepak Bola Dunia, FIFA.
Selain itu, ia melanjutkan, pihak kepolisian juga sedang menyusun prosedur standar untuk pengamanan pelaksanaan pertandingan. Kemenpora juga telah melakukan komunikasi dengan klub dan perwakilan suporter terkait kelanjutan Liga 1. “FIFA juga memberikan masukan, kemudian kepolisian sedang menyusun standar untuk pengamanan. Itu selesai, kita jalan. Kami juga sudah berkomunikasi dengan klub dan suporter,” ujarnya.
Nantinya, seluruh rumusan terkait standar pengamanan serta pelaksanaan pertandingan sepak bola tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait. Ia meminta komitmen dari semua pihak agar aturan tersebut bisa diterapkan untuk keselamatan. “Ini sedang dirumuskan, tentu akan kita sosialisasikan dan kami akan meminta komitmen semua. Bagaimana bisa menonton sepak bola dengan nyaman, aman, tenang dan lainnya,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat Presiden FIFA Gianni Infantino juga akan ke Indonesia untuk membahas persiapan FIFA U-20 World Cup 2023 termasuk terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
Sebelumnya, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1 dan 2 mengeluarkan surat tertanggal 3 Oktober 2022 yang menyatakan Liga 1 dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, sedangkan Liga 2 ditangguhkan selama dua pekan sejak surat dikeluarkan.
Keputusan itu dikeluarkan setelah terjadi tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Tragedi tersebut menyebabkan 132 orang meninggal dunia. (Kmb/Balipost)