DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan untuk menjalankan putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Jumat (14/10), sekitar pukul 09.00 Wita melaksanakan pemindahan terhadap 10 orang terpidana perkara narkotika ke Lapas Narkotika (lapastik) Bangli dari Polresta Denpasar.
Kasiintel Kejari Denpasar, Eka Suyantha, menjelaskan, pemindahan narapidana tersebut, petugas JPU dibantu Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar. Dan dalam pemindahan telah mengikuti standar protokol kesehatan, di mana para tahanan tersebut telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
“Setelah semua persyaratan lengkap maka ke 10 orang terpidana tersebut dipindahkan dengan pengawalan ketat yang dibantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar,” jelas Eka Suyantha. (Miasa/Balipost)