Suasana di Desa Adat Tukadaya. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Desa Adat Tukadaya yang berada di Kecamatan Melaya, mendukung upaya pengelolaan sampah berbasis sumber dengan mengembangkan pertanian organik. Potensi perkebunan dan pertanian di desa yang berada di perbatasan Kecamatan Melaya dan Negara ini cukup besar. Dengan memanfaatkan sampah organik, desa berupaya menjadikan pupuk organik dalam pengelolaan sampah.

Langkah ini sebagai salah satu menjaga lingkungan (palemahan) dan diharapkan juga dapat menyadarkan warga pentingnya menjaga lingkungan. Sejalan dengan program Gubernur Bali, Wayan Koster, “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dalam pengelolaan lingkungan khususnya sampah dari skup terkecil. Desa Adat juga berupaya mengatur dengan perarem untuk pengelolaan sampah berbasis desa.

Baca juga:  Arsitektur Bali Harus Mengacu Prinsip "Green Building"

Bendesa Adat Tukadaya, I Made Widana mengatakan, pengelolaan sampah selain mendukung pemerintah, Bali bersih sampah, menjaga lingkungan, juga menyuplai kebutuhan pupuk bagi krama khususnya untuk pertanian dan perkebunan. Pemilahan sampah organik dan anorganik akan dimaksimalkan sehingga dari sampah organik dapat diolah menunjang pertanian dan perkebunan. Menurut Widana, sampah yang dihasilkan dalam satu desa baik itu sampah dari dedaunan maupun kotoran hewan peliharaan cukup banyak. Bila dikelola dengan baik, akan bermanfaat bagi masyarakat. “Untuk pengelolaan sampah ini memang perlu kesadaran bersama. Yang paling penting bersama-sama membentuk kesadaran krama menjaga lingkungan sekitar khususnya tata kelola sampah,” kata Widana.

Baca juga:  Sambut Peserta KTT G20, Desa Adat Kutuh akan Tampilkan Tradisi Desa Setempat

Dengan kontur wilayah pedesaan, sebagian besar warga memiliki hewan ternak. Kotoran ternak dapat dijadikan bahan campuran untuk pupuk organik dan hasilnya akan digunakan menunjang pertanian dan perkebunan.Sedangkan pengelolaan sampah anorganik, menurutnya memang perlu tempat dan harapannya nanti dapat mengurangi residu sampah keluar desa atau ke TPA.

Lebih jauh lagi, nantinya bisa dikelola menjadi produk dari Baga Utsaha Praduwen Desa Adat (Bupda). Namun, yang utama adalah untuk kepentingan krama desa adat. Baru nantinya komersial bilamana produksi banyak. Kebutuhan pupuk organik untuk pertanian dan perkebunan warga akhir-akhir ini sangat diperlukan. Pola pertanian dengan mengurangi pupuk kimia dan perlahan diganti Organik.

Baca juga:  Pembangunan Pasar Subagan Dianggarkan Rp 17 Miliar

Desa Adat Tukadaya merupakan salah satu Desa Adat yang berada di perbatasan Kecamatan Melaya dan Negara. Terdapat 2.300 jiwa krama yang terbagi menjadi lima banjar adat di antaranya Banjar Adat Munduk Ranti, Banjar Adat Berawantangi Taman, Banjar Adat Dharma Sentana, Banjar Adat Dharma Kusuma dan Banjar Adat Danu Santika. Desa adat ini berada di ujung Timur Kecamatan Melaya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *