MANGUPURA, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Lanang Arya dari Kejari Badung, Senin (17/12), menghadirkan lima orang saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Badung.
Saksi-saksi yang dihadirkan adalah Ketut Darmadi, Putu Eka Ariwijayanthi, Anak Agung Masya Cintya, Ni Nyoman Padmasari dan I Wayan Suwitra. Jaksa menggali keterangan dari saksi untuk memperkuat dakwaannya. Termasuk di antaranya soal kerugian keuangan negara, dalam hal ini pihak bank.
Ditanya apakah kemungkinan ada pihak lain, JPU Dewa Lanang yang juga menjabat Kasipidsus Kejari Badung mengaku akan mendalami dan melihat fakta persidangan. “Kita akan kaji, sejauh mana substansinya nanti,” ucap Dewa Lanang.
Dijelaskan dalam dakwaan sebelumnya, duduk sebagai terdakwa adalah Ngurah Anom Wahyu Permadi, yang merupakan karyawan bagian kredit. Dia diduga menggunakan beberapa modus dalam menjalankan aksinya. Yakni, antara tanggal 10 Agustus 2015 sampai 30 Nopember 2017, bertempat di sebuah bank plat merah di Jalan Padang Luwih, Desa Dalung Kuta Utara, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melakukan penyimpangan berupa penggunaan dokumen palsu baik KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dalam pengajuan KUR Mikro terhadap 99 debitur dan/atau Kupedes Rakyat berupa kredit topengan sebanyak satu debitur yang dikeluarkan oleh kantor bank tempat terdakwa bekerja.
Akibat perbuatan terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.761.178.577,00. Angka itu didapat dari hasil perhitungan oleh Gede Agus Suardika, selaku branch risk and complaint di kantor bank tersebut, dan dituangkan dalam laporan perhitungan kerugian fraud atas nama terdakwa Ngurah Anon Wahyu Permadi.
Diuraikan pula proses kredit, baik persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Selain survey, foto jaminan, dan juga foto bersama antara bagian kredit, kepala unit bank dengan nasabah dengan latar belakang warung atau jaminan dari pemohon.
Terdakwa Ngurah Anom sebagai karyawan bank dalam hal melaksanakan tugasnya serta untuk memenuhi target pemasaran KUR, telah menggunakan atau memanfaatkan kenalan ataupun nasabah yang ditemuinya bilamana ada orang/nasabah yang ingin mengajukan KUR agar bisa melalui terdakwa. Dan penyampaian terdakwa tersebut tersampaikan juga kepada Sukemi Rian, Sobari, Imam Maliki dan yang lainnya.
Hingga akhirnya terdakwa mendapatkan nasabah dari referinsinya tersebut seperti Fajar Romadoni alias Mahmudi. Dia mengajukan pinjaman Rp 25 juta, dan mengambil foto warung lalapan lele seolah-olah milik Mahmudi. Namun mengajuan seolah-olah atas nama Fajar Romadoni. Persekongkolan itu berhasil dan mendapatkan uang Rp 24.400.000. Dari dana itu, Rp 20 juta diambil terdakwa. Sisanya Rp 4.400.000 dibagi tiga, yakni Mahmudi Rp 1,5 juta, Rp 400 Sukemi dan Rp 2 juta diambil Sobari.
Selain itu ada juga atas nama Aas Atik. Modusnya hampir sama, hingga ditemukan rekening 99 nasabah yang tidak sesuai KTP atau alamat. Oleh JPU, terdakwa dituding telah memprakarsasi 99 nasabah fiktik. Usahanya tidak ditemukan, maupun tidak ada SKTU. Juga terdapat kredit topengan yang nilainya puluham juta. Akumulasinya, negara dirugikan Rp 1,761 Miliar. (Miasa/Balipost).