Suasana inspeksi mendadak oleh Kemnaker di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (17/10/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 38 pekerja migran Indonesia (PMI) yang penempatannya dilakukan secara nonprosedural ke Timur Tengah berhasil digagalkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Keberhasilan itu setelah melakukan inspeksi mendadak di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Kami telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas para pihak yang terlibat baik P3MI (Perusahaan Penempatan PMI) maupun perorangan. Kami akan terus melakukan koordinasi dengan K/L terkait dan Pemerintah Daerah untuk penanganannya,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (18/10).

Baca juga:  Empat Tahun Tertunda, Satyalancana Kebaktian Sosial akan Diberikan pada 1.591 Pendonor Darah Sukarela

Pencegahan penempatan 38 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang rencananya akan diterbangkan ke Timur Tengah itu terjadi ketika dilakukan inspeksi mendadak di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin kemarin (17/10).

Menurut Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna, inspeksi mendadak dilakukan setelah muncul laporan terkait dugaan penempatan PMI nonprosedural dan merupakan pengembangan pantauan indikasi penempatan PMI tidak sesuai prosedur yang masih terjadi hingga saat ini.

Inspeksi yang dilakukan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Bandara dan BP3MI.

Baca juga:  Kamboja Cabut Persyaratan Tes Covid-19

Diketahui bahwa 38 calon PMI rencananya akan diberangkatkan ke Kolombo, Sri Lanka. Para PMI itu kemudian telah menjalani pemeriksaan di Polres Soetta sebelum diinapkan di RPTC Bambu Apus. “Kami berterima kasih kepada teman-teman media, LSM, dan masyarakat yang terus memberikan informasi untuk mencegah penempatan PMI nonprosedural,” kata Yuli.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan telah memerintahkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk melawan kelompok yang menempatkan PMI secara nonprosedural serta memastikan perlindungan kepada PMI.

Baca juga:  Indonesia Darurat TPPO, Perlu Penegakan Hukum Revolutif

Dalam acara pelepasan keberangkatan PMI ke Korea Selatan di Jakarta, Senin kemarin, Presiden menyoroti bahwa terdapat 9 juta PMI yang berada di luar negeri. Dari jumlah tersebut, sekitar 4,5 juta PMI berangkat secara ilegal atau tidak melalui prosedur yang telah ditentukan. “Pekerja migran kita harus tercatat, harus terpantau, harus bisa dilihat di mana dia bekerja karena ini menyangkut pelindungan, menyangkut keselamatan kita semua,” kata Presiden. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *