Penyidik yang tergabung dalam Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Buleleng melakukan penyitaan barang bukti di BUMDes Gema Matra pada Senin (14/3/2022). (BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oknum pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu memasuki babak akhir. Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis terhadap mantan bendahara, NPM dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 2 tahun penjara. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor Dnepasar pada sidang lanjutan yang digelar secara virtual, Selasa (18/10).

Baca juga:  Dakwaan Korupsi dan TPPU Rampung, Kasus Dewa Radhea Masuk Tipikor

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) yang juga Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, A.A Ngurah Jayalantara melalui siaran persnya mengatakan, keputusan ketua majelis hakim menyatakan, terdakwa NPM terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Atas pelanggaran itu, terdakwa divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, dia juga membayar denda Rp 50.000.000, subsidair 1 bulan penjara.

Baca juga:  Adopsi Penanganan Kasus Bom Bali Ungkap Kasus Penyerangan Brimob

Ia juga menyerahkan uang pengganti Rp84.018.712,25 subsidair 2 bulan penjara. Uang pengganti ini telah dikurangi Rp20.000.000, karena sebelumnya telah dibayarkan oleh terpidana ke Kas Negara cq. BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari. “Sesuai agenda sidang vonis untuk perkara ini sudah dilakukan, dan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, sehingga dijatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara,” katanya.

Menganggapi vonis itu, tim JPU menyatakan pikir-pikir. Apalagi, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp250.700.675,49

Baca juga:  Dinilai Rusak Citra, Warga Keluhkan Pengarakan Ogoh-ogoh Diiringi "House Music"

Seperti diketahui, pada 13 September 2022, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa juga dituntut dengan denda Rp50.000.000,00 subsidiar 6 kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 73.018.712,245 dengan ketentuan kalau tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *