Dewa Puspaka memeluk anaknya, Dewa Radhea, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jumat (21/10). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terpidana kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Dewa Puspaka bersaksi dalam kasus korupsi yang menjadikan anaknya, Dewa Radhea sebagai terdakwa, Jumat (21/10). Puspaka yang mantan Sekda Buleleng ini pun sempat menangis memeluk anaknya dalam sidang pimpinan Heriyanti itu.

Dia mengaku menyesal dan meminta maaf telah melibatkan anaknya dalam kasus yang menyebabkan dirinya divonis bersalah itu. Namun demikian, Dewa Puspaka secara tegas menyatakan bahwa tak ada dana investor yang digunakan oleh Rahdea secara pribadi.

Baca juga:  Kasus Gratifikasi Mantan Sekda Buleleng, Ini Kata Kejati Soal Tersangka Lain

Disampaikan, keterlibatan Dewa Radhea hanya sebatas dipinjam rekeningnya dan masuk dana Rp 4,7 miliar. Saksi mengaku pakai rekening anaknya dimanfaatkan untuk mempermudahkan urusannya. “Bahkan Radhea tanya utuk apa pa? Saya bilang ini untuk bisnis Papa di Air Snih. Ini bukan uang hasil kejahatan. Itu adalah uang papa,” kata Puspaka, ditanya pakai rekening terdakwa.

Lantas, siapa yang lebih banyak membantu? Sukawan Adika apa Radhea? tanya hakim. “Jelas Sukawan Adika sangat banyak. Kalau Radhea sedikit,” bebernya.

Baca juga:  Kejaksaan Geledah Kantor LPD Bakas

Banyaknya dimana? sergah hakim. “Banyak keterlibatannya mulai LNG, dari ngurus izin, dokumen, design bangunan, dan lainnya,” tandas Puspaka.

“Kalau Radhea, saya hanya memanfaatkan rekening anak saya saja, dan sempat diajak ke Air Sanih,” jelas saksi, sembari menegaskan uang Rp4,7 miliar ke Radhea hanya singgah saja. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *