Ilustrasi - Obat sirop. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Untuk menarik obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal dari peredaran, Satgas Pangan Polri siap membantu kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L). “Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (21/10).

Nurul menjelaskan Satgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu Pemerintah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirop di wilayah. “Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan,” tambah Nurul.

Baca juga:  RUU Pemberantasan Terorisme, Tumpang Tindih Kewenangan TNI-Polri Harus Diatur Jelas

Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melarang sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol (EG). Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak pada Selasa (18/10).

Baca juga:  Jokowi Kunjungan ke Bali Lagi, Ini Jadwalnya

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.

Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Densus Tangkap 27 Terduga Teroris

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *