Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada Jumat (21/10/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah menginvestigasi jenis bahan baku maupun produk obat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut. Investigasi tersebut, menurut Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, harus juga melibatkan kementerian di luar koordinasinya yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

“(Pak Menteri Kesehatan) sudah lapor ke saya tapi belum semua, karena saya harus mengundang dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian terutama karena kemungkinan ini bahan bakunya impor, bahkan mungkin obatnya itu sendiri impor,” kata Muhadjir di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (21/10).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan tiga zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) pada 15 contoh produk obat sirop yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut.

Baca juga:  Pemerintah Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat

Zat-zat kimia tersebut terdeteksi di organ pasien melalui penelitian terhadap 99 pasien balita meninggal akibat gagal ginjal di Indonesia. “Kemudian di dalam negeri mesti kita libatkan juga Kementerian Perindustrian, bagaimana supervisinya terhadap industri-industri domestik yang sekarang dicurigai sebagai pemicu gagal ginjal akut itu,” tambah Muhadjir.

Muhadjir mengatakan saat ini penanganan kasus tersebut masih ditangani Kemenkes dan BPOM. “Sementara masih ditangani Pak Menkes dan BPOM,” ungkap Muhadjir.

Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo diketahui mencatat angka kematian pasien gagal ginjal akut progresif atipikal mencapai 63 persen atau 31 anak dari 49 anak berdasarkan data pasien yang dihimpun sejak Januari 2022.

Sedangkan BPOM telah mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman yaitu pertama Termorex Sirop (obat demam), produksi PT Konimex; Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama; Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries; Unibebi Demam Sirop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries; dan Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries.

Baca juga:  Jokowi: Semua Harus "Back Up" Penanganan Gunung Agung

BPOM telah melakukan uji sampel terhadap 39 bets dari 26 sirop obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Namun BPOM menyatakan hasil uji cemaran EG pada lima produk tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat yang dimaksud memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Baca juga:  Laga Penutup, Bali United Siap Beri Kado Kemenangan

Selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca-COVID-19.

BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Ethylene glycol dan diethylene glycol menjadi penyebab kematian banyak orang di sejumlah negara. Kasus serupa terjadi di Afrika, India, China dan sejumlah negara lainnya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *