Penyitaan barang bukti. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali masih memilah-milah barang bukti terkait SPI yang disita saat penggeledahan di Kampus Universitas Udayana (Unud). “Masih dalam proses, baru selesai penggeledahan,” ucap Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Selasa (25/10).

Disinggung soal pemeriksaan saksi tambahan termasuk rektor dan mantan rektor Unud, terkait penerimaan mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023, Luga mengatakan itu nanti tegantung penyidik. “Tergantung kebutuhan penyidik,” ucapnya.

Baca juga:  Pantai Utara Kedonganan Dikembangkan Kawasan Mina Wisata

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali, pimpinan Aspidsus Agus Eko Purnomo, selama delapan jam menggeledah Kampus Unud, Jimbaran.

Menurut Kasipenkum A. Luga Harlianto, penggeledahan dilakukan di Gedung Rektorat Universitas Udayana yang terletak di Kampus Bukit, Jl. Raya Kampus Unud Jimbaran dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru Universitas Udayana.

“Selama delapan jam, dimulai pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Ada enam orang penyidik yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, mendatangi Gedung Rektorat Universitas Udayana untuk melakukan penggeledahan terkait Penyidikan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru Universitas Udayana,” ucap Luga.

Baca juga:  Gempa Megathrust Berpotensi di Bali, Ini Kata BPBD Bali

Lanjut dia, ada empat ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Ruangan Wakil Rektor II, Ruangan Akademik, Ruangan Keuangan Universitas Udayanan dan Unit Sumber Daya Informasi.
Pada saat melaksanakan penggeledahan, penyidik mengamankan ratusan dokumen yang dinilai ada kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023. “Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Biro Akademik dan Kepala Biro Keuangan Universitas Udayana,” jelassnya.

Baca juga:  Beda Lagi 5 Kasus, Tambahan Positif COVID-19 di Bali Antara Pusat dan Provinsi

Semua dokumen terkait dugaan penyalahgunaan dana SPI akan didalami oleh penyidik. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke pengadilan sebagai barang bukti. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *