Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Indonesia's Economic Priorities yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (25/10/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Indonesia siap menghentikan secara dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara dengan total kapasitas sebesar 9,1 gigawatt (GW) pada tahun 2027.

“Langkah ini merupakan diversifikasi energi sebagai hasil kami untuk Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 bulan depan,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Indonesia’s Economic Priorities yang dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (25/10).

Baca juga:  Kinerja Ekspor Indonesia Melonjak, Ini Alasannya

Selain itu, langkah diversifikasi energi lainnya yakni pemanfaatan biofuel, pembangkit energi terbarukan seperti tenaga surya, tenaga air, dan alternatif energi baru berbasis listrik, termasuk tenaga nuklir yang sedang dipertimbangkan.

Ia menjelaskan, Indonesia telah mengadopsi dua pendekatan luas untuk memenuhi target agenda perubahan iklim, yakni melalui langkah-langkah diversifikasi energi dan langkah-langkah konservasi energi.

Indonesia telah berkomitmen pada Perjanjian Paris melalui Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen paling lambat tahun 2030 dan emisi nol karbon bersih pada tahun 2060 atau lebih awal.

Baca juga:  Pertengahan Juli, Disperindag Relokasi Pedagang di Pasar Amlapura Barat

Komitmen tersebut sangat penting mengingat bencana alam yang dihadapi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir merupakan dampak dari perubahan iklim, seperti banjir dan tanah longsor.

Airlangga menilai meski saat ini ekonomi Indonesia sedang melambat, namun kondisi tersebut bisa dimanfaatkan untuk menggencarkan reformasi struktural ekonomi, seperti yang berkaitan dengan perubahan iklim.

Selama periode pandemi, Indonesia menerbitkan omnibus law yang merupakan reformasi terpadu yang mempengaruhi sekitar 70 undang-undang di 11 klaster ekonomi, yang dalam keadaan normal mungkin membutuhkan waktu 70 tahun untuk menyelesaikannya.

Baca juga:  Manfaatkan Reservasi Online Jaga Prokes, Pencairan BPUM Berlaku Satu kali untuk 1 NIK

“Kami melakukannya selama pandemi COVID-19. Jadi ketika pandemi hampir berakhir, barulah kami memulai restrukturisasi dan transformasi ekonomi tersebut,” tegasnya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *