Kawasan mangrove di Desa Adat Budeng, Jembrana. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Desa Adat Budeng yang sebagian besar wilayahnya merupakan lahan rawa-rawa dan pertanian sangat menjunjung konservasi alam. Meskipun dengan penduduk kecil dibandingkan desa lain, namun permukiman dikelilingi lahan yang masih alami rawa-rawa dan khususnya hutan mangrove.

Hidup berdampingan dengan alam yang juga menjadi sumber kehidupan krama, upaya konservasi menjadi keharusan. saat ini Desa Adat Budeng tengah merancang perarem yang salah satunya menjaga lingkungan, termasuk hutan mangrove.

Bendesa Adat Budeng, I Ketut Hindu Riyasa mengatakan menjaga kelestarian lingkungan merupakan salah satu konsep penting yang dijunjung desa adat. Di Budeng masuk wilayah Estuari Perancak, didominasi dengan hutan Mangrove yang memiliki banyak fungsi bagi sendi kehidupan.

Baca juga:  Denpasar Batasi Pelayanan Publik

Di samping juga menjadi habitat berbagai flora yang merupakan satwa yang juga dijadikan sumber mata pencaharian. Seperti kepiting, kerang, termasuk mangrove dikembangkan untuk dapat berguna ekonomis.

Selain menjaga, masyarakat melalui kelompok pelestari, memanfaatkan daun maupun buah tanpa mengurangi fungsi ekologi, untuk berbagai hasil olahan yang memiliki nilai ekonomis. Estuari Perancak yang mencakup sejumlah Desa dan Kelurahan di bantaran sungai Ijogading ini wajib dijaga dan dilestarikan. “Saat ini kami masih merancang dan kami diskusikan bersama. Untuk menjaga kelestarian Mangrove misalnya, ada sanksi apabila sampai memotong atau mematikan pohon,” kata Hindu Riasa.

Baca juga:  Desa Adat Besakih Miliki Tradisi Tak Boleh Bakar Mayat

Termasuk menjaga habitat yang didalamnya seperti larangan penangkapan menggunakan bahan peledak ikan, racun atau sengatan listrik. “Perarem ini merupakan komitmen desa adat dalam menjaga kelestarian lingkungan, alam yang menjadi bagian dari wewidangan kita disini,” tambahnya.

Draft sudah dibuat, namun masih menunggu diskusi pertimbangan lebih lanjut baik dari internal Krama, Baga desa adat hingga persetujuan dari Majelis Desa Adat Kabupaten dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi. Secara detail menurutnya masih dilakukan pembahasan. Khusus kawasan hutan Mangrove di sekitar Budeng ada kurang lebih 66 hektare.

Baca juga:  Tembok Pasraman Jebol, Tiga Palinggih Rusak

Jauh lebih luas dari permukiman warga Budeng. Sebagian besar juga terdapat lahan lapang yang dimanfaatkan untuk budidaya perikanan (tambak) dan pertanian. Desa Adat Budeng terbagi menjadi dua banjar adat. Yakni Banjar Adat Budeng dan Banjar Adat Delod Pangkung Budeng.

Permukiman warga dikelilingi sungai-sungai dan hampir 50 persen krama Desa Adat bermatapencaharian dari pertanian dan perikanan budidaya (tambak). Fungsi sungai di sekitar Desa Budeng sangat penting untuk menjaga ekosistem di sekitarnya dan keperluan perikanan budidaya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *