Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana (dua kanan) saat meresmikan kebijakan visa rumah kedua (second home visa), Selasa (25/10). (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI meluncurkan visa rumah kedua (second home visa), Selasa (25/10). Kebijakan ini untuk menarik minat wisatawan mancanegara, agar tinggal dan berinvestasi di Indonesia, khususnya di Bali.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana, kebijakan keimigrasian ini, merupakan salah satu insentif nonfiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing, untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Terutama, di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.

“Jadi, ini salah satu kebijakan stimulan yang diberikan Imigrasi di tengah situasi ekonomi global sangat dinamis dan kita berharap kebijakan ini dapat merangsang sektor pariwisata sehingga berkontribusi pada ekonomi di Bali dan ekonomi nasional pd umumnya,” kata Widodo Ekatjahjana, Selasa (25/10) di Canggu.

Baca juga:  PWI Gandeng PLN UID Bali Gelar UKW

Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau setara, foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih, dan Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).

Baca juga:  Pascatragedi Kanjuruhan, PSSI Bali Harap Tak Berimbas ke Piala Dunia U-20

Untuk tarif sebesar Rp3.000.000 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Widodo menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 (enam puluh) hari sejak surat edaran diterbitkan. Kebijakan second home visa tersebut, tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022. “Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujarnya.

Baca juga:  Tembus Ekspor, Industri Kosmetik Skala UMKM Perlu Lakukan Ini

Widodo sengaja mengundang para pelaku pariwisata di Bali karena diperlukan kerja sama dengan seluruh stakeholders demi iklim pariwisata yang lebih baik dari sebelumnya. Subjek dari second home visa yaitu Orang Asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, Orang Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi, bekerja dan kegiatan lainnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *