TABANAN, BALIPOST.com – Proses penyidikan terhadap UDW (40), ibu kandung yang merantai kedua anaknya di Tabanan masih terus dilakukan. Terbaru, pihak penyidik Polres Tabanan juga telah melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan untuk memastikan apakah ada pengaruh zat narkotika.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, tes urine terhadap ibu kedua bocah tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan yang bresangkutan dalam pengaruh zat narkotika, sehingga emosinya tidak terkontrol. “Tes itu sudah dilakukan, dan hasilnya negatif,” ucapnya, Rabu (26/10).
Sementara itu, hasil visum et repertum terhadap kedua bocah korban kekerasan ibu kandungnya ini belum diterima pihak penyidik. Termasuk hasil pemeriksaan kejiwaan Dita Widyastuti yang menjadi tersangka.
“Visum belum keluar. Tadi kami sudah minta anggota menanyakan perkembangannya. Mungkin karena hari ini Pagerwesi. Mudah-mudahan secepatnya keluar,” ujarnya.
Dan untuk tes kejiwaan, Ranefli mengatakan hal itu sudah mulai dilaksanakan, hanya saja proses pemeriksaan belum selesai. Terkait pengasuhan, kedua anak itu saat ini masih bersama ibu kandungnya di rumah singgah di bawah naungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan.
Hal ini akan berlaku selama proses penyidikan berlangsung. Ibu kandung kedua anak itu juga masih wajib lapor dan diawasi petugas piket jaga dari Polres Tabanan. “Pengasuhannya tetap pada ibunya. Itu sudah sejak proses pemeriksaan dilakukan. Karena yang paling kecil terus minta ibunya. Jadi kami tidak bisa pisahkan juga dari ibunya,” jelas Ranefli.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan mengatakan, kondisi kedua anak di rumah singgah relatif sehat. Bahkan ia mengakui, jika kedua anak itu memang tidak bisa pisah dari ibunya, terutama si bungsu. “Intinya kami membuat suasana agar mereka ini bisa betah, bahkan mereka juga mau berbaur dengan para lansia maupun pengasuh di rumah singgah, karena mereka ini titipan dari pihak Polres selama proses penyidikan,” terangnya. (Puspawati/balipost)