Arsif foto - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron saat memaparkan konsep wisata halal dalam sebuah pertemuan dengan akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dicegat untuk bepergian ke luar negeri. “Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (26/10).

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan KPK mencegah Abdul Latif. Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mulai Senin (24/10) dan dilanjutkan pada Selasa (25/10).

Baca juga:  Sidang Korupsi Pengadaan Masker, Terdakwa Ajukan Keberatan

Selama dua hari itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi, yakni di ruang Kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.

Selanjutnya, ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan.

Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan. Sampai saat ini, KPK belum menginformasikan soal penggeledahan maupun kasus apa yang sedang diusut di Bangkalan tersebut.

Baca juga:  Serap aspirasi, Ajak "Megesah" Warga Tukadaya Lewat Bupati Menyapa

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Pemkab Bangkalan Agus Leandy menyatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK pada sejumlah kantor dan dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan terkait dugaan suap lelang jabatan.

“Itu sesuai dengan surat tugas yang ditunjukkan tim saat melakukan penggeledahan di kantor Badan Kepegawaian tadi,” katanya dalam keterangan pers kepada media, di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (25/10). (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri Kondusif

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *