DENPASAR, BALIPOST. com – Penertiban pedagang pasar tumpah di sejumlah tempat terus digencarkan. Setelah sebelumnya dilakukan di Pasar Sanglah, Kamis (27/10) giliran pedagang di Pasar Ketapian yang menjadi sasaran penertiban. Puluhan petugas Satpol PP sejak pagi mendatangi pasar yang ada di Jalan Katrangan tersebut. Mereka mulai melakukan penertiban terhadap pedagang tumpah yang berjualan di areal pasar tersebut.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, antara pedagang, kelurahan dan banjar sudah ada kesepakatan terkait hal tersebut. “Setelah adanya kesepakatan tersebut, Pak Wakil Walikota ke sana menegaskan lagi kepada pedagang agar tidak berjualan lewat jam. Jam 7 mereka sudah selesai,” kata Sudarsana.
Sudarsana menambahkan, dalam pembinaan kepada pedagang jika ada yang melanggar dilakukan berjenjang. Pada pukul 07.00 petugas dari linmas Kelurahan Sumerta maupun banjar adat Ketapian Kaja. Jika ada pedagang yang melanggar pertama akan dibina oleh linmas dari Kelurahan Sumerta. Selanjutnya apabila masih membandel dilanjutkan pembinaan oleh pecalang Banjar Adat Ketapian Kaja.
Namun jika masih membandel barulah pembinaan dari Satpol PP dengan melaksanakan sidang tindak pidana ringan. “Kalau masih, sanksi terakhir adalah penghapusan lapak pedagang, artinya yang bersangkutan tak boleh berjualan lagi,” katanya.
Sebelumnya Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa sempat melakukan sidak ke pasar Ketapian beberapa waktu yang lalu. Dimana pada saat itu akses sepanjang jalan Katrangan dipenuhi para pedagang, dan separuh badan jalan dipakai untuk parkir.
Hasil sidak tersebut pun ditindaklanjuti dengan pengetatan jam operasional bagi pedagang pasar tumpah. Pedagang pun diberikan sosialisasi dan pengarahan terkait dengan ketertiban dan kebersihan lingkungan Pasar Ketapian. (Asmara Putera/Balipost)