DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) terus mengungkap kasus yang terjadi di wilayah Densel. Kali ini pencuri spesialis ikan, Nofa Dwi Saputra (33) ditangkap di kamar kosnya, Jalan Perkutut, Dajan Peken, Tabanan, Selasa (25/10). Karena melakukan perlawanan, polisi terpaksa menembak kaki pelaku.
Informasi diperoleh Kamis (27/10), pelaku mencuri ikan jenis cumi, udang, ikan sulir, ika nila, ikan kembung, ikan tongkol dan ikan layang. Kasus ini dilaporkan Jaenal Arifin (32). “Korban mengalami kerugian Rp 4 juta,” ucap sumber.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Densel Kompol I Made Teja Dwi Pramana membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Kompol Teja menjelaskan, pada Kamis (20/10) pukul 07.00 WITA, korban sampai di toko, Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Densel. Korban kaget karena melihat rolling door tokonya terbuka.
Korban langsung masuk ke toko dan melihat banyak jenis ikan hendak dijual, hilang. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Densel.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Polsek Densel AKP Made Putra Yudistira dan Panit Ipda Made Mediana Dwyja melakukan penyelidikan. Berdasarkan CCTV yang diperoleh di TKP, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.
Polisi langsung mencari pelaku di tempat kosnya, Jalan Perkutut, Tabanan. “Pelaku berhasil diamankan di kamar kosnya. Kasus ini lalu dikembangkan dan pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas terukur (ditembak),” tegasnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan mencuri ikan di TKP untuk dijual kembali di Pasar Tabanan. Selain itu pelaku mengakui melakukan pencurian pada September 2022 di pasar, Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar. (Kerta Negara/balipost)