Polisi saat memperlihatkan knalpot brong yang disita dari hasil operasi. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinilai mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya, Polda Bali mengimbau pemilik kendaraan tidak menggunakan knalpot Brong. Apalagi menjelang G20 sehingga kenyamanan tetap terjaga dengan baik.

Pemilik kendaraan sepeda motor maupun mobil menggunakan knalpot standar pabrik. Imbauan ini disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, usai rapat koordinasi di Posko 91 Command Center ITDC, Nusa Dua, Jumat (28/10).

Baca juga:  Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur Juga Dipersingkat, Ini yang Ditiadakan

Kombes Satake mengharapkan pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik. “Sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya,” ujarnya.

Kabid Humas menilai penggunaan knalpot brong sangat mengganggu karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat. Dikhawatirkan penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan polusi suara sehingga masyarakat lain dan delegasi KTT 20 menjadi tidak nyaman. “Knalpot brong juga dapat membahayakan pengguna jalan lain maupun pengendara itu sendiri,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Jurang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *