Ilustrasi obat sirup. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Apotek dan toko obat di Bali dipastikan sudah bisa menjual obat sirop yang tidak mengandung pelarut diduga penyebab gangguan ginjal akut. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali I Nyoman Gede Anom, Sabtu (29/10).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Anom memastikan bahwa dengan adanya surat edaran Kementerian Kesehatan, terdapat 133 obat sirop tidak mengandung pelarut diduga penyebab gangguan ginjal akut, dapat kembali dipasarkan. “Berdasarkan surat edaran Kemenkes, ada 133 obat yang boleh dijual dan diresepkan. Semuanya sudah kami sampaikan di kabupaten/kota, artinya untuk obat-obatan yang sudah diizinkan itu silahkan dijual kembali dan untuk yang lainnya masih menunggu surat edaran terbaru,” katanya.

Baca juga:  Puluhan Kasus COVID-19 Dilaporkan China

Melalui arahan Kemenkes sebelumnya dalam Surat Edaran HK.02.02/III/3515/2022 daftar obat tersebut tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Gliserin/Gliserol, Kadinkes Bali kemudian meneruskan arahannya. “Terutama di fasilitas kesehatan, mulai surat edaran berlaku, dapat kembali meresepkan dan memberikan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirop berdasarkan BPOM mana yang boleh,” ujar Kepala Dinkes Bali.

Sementara untuk apotek dan toko obat, kata dia, sudah dapat menjual obat-obat yang sudah dianggap aman oleh BPOM secara bebas atau bebas terbatas kepada masyarakat. “Untuk masyarakat terutama orang tua yang punya anak 0-18 tahun khususnya balita, tetap kami anjurkan kalau anaknya ada atau tidak gejala batuk, pilek, demam, muntah, dan diare namun disertai oleh menurunnya frekuensi dan jumlah air kencing itu segera bahwa ke faskes, saat ini jangan dulu beli obat sendiri kalau ada anaknya yang sakit seperti tadi,” imbaunya.

Baca juga:  Nasional Catat Seribuan Kasus COVID-19 Baru

Ditambahkan oleh Kepala Balai Badan POM di Denpasar I Made Bagus Gerametta, saat ini telah terdeteksi kembali 65 obat sirop yang tidak menggunakan empat kandungan pelarut diduga penyebab gagal ginjal akut tersebut.

Namun, 65 obat yang ditelusuri melalui registrasi tersebut daftarnya hingga kini belum disahkan Kementerian Kesehatan, sehingga masih berpacu pada daftar terakhir.

“Kami masih menunggu surat edaran dari BPOM dan Kemenkes untuk pengesahan 65 daripada obat-obatan yang diizinkan atau tidak mengandung empat pelarut tadi. Kemudian juga kami melakukan pengujian terkait dengan produk-produk yang lain terkait yang kita duga tercemar cemaran tersebut tentu dengan sistem manajemen resiko,” kata Germetta.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 di Bali di Atas 60 Kasus!! Ini Jumlahnya

Di Bali sendiri, BBPOM Denpasar juga melakukan sidak secara acak di sejumlah sarana seperti apotek dan toko obat. Setidaknya, selama kurun waktu satu minggu, pihaknya sudah menjajaki 18 sarana di Kabupaten/Kota se-Bali kecuali Kabupaten Jembrana dan Buleleng.

“BBPOM di Denpasar melakukan pengawasan dan pemantauan ke sarana yg menjual obat di kab/kota di Bali, dan bila ditemukan akan didata dan selanjutnya pihak distributor atau industri yang akan menarik produknya,” ujar Gerametta. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *