Anggota Satlantas Polresta Denpasar menindak pengendara kendaraan knalpot brong. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang puncak G20, Satlantas Polresta Denpasar menindak kendaraan knalpot brong. Selanjutnya pemilik kendaraan diberi sanksi teguran sekaligus menyita knalpot brong.

Selain itu para pelanggar diminta mengganti knalpot dengan yang standar. Seminggu terakhir ditindak 50 pelanggar dan ditotal dari sebelumnya sekitar 150 knalpot brong diamankan.

Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani, Minggu (30/10) mengatakan, penindakan knalpot brong ini berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang UULLAJ yakni Pasal 285 Ayat 1 yaitu knalpot racing tidak laik di jalanan umum. Mantan Wakapolres Badung ini menegaskan pihaknya kembali mengoptimalkan penindakan menyusul keluarnya Surat Edaran Gubernur Bali nomor 35425/sekret/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yakni Work From Home (WFH) dalam rangka pelaksanaan G20 di Nusa Dua pada November mendatang.

Baca juga:  Pilwalkot Denpasar 2024, “Incumbent” Sudah Jelas Peluangnya

“Kami terus mengimbau agar masyarakat memiliki kendaraan roda dua dan roda empat tidak menggunakan berknalpot brong,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah-sekolah dan sosialisasi ke warga agar tidak mengendarai sepeda motor berknalpot brong. Mantan Kasatlantas Polres Tabanan ini menjelaskan, pihaknya melaksanakan penindakan dengan cara menghentikan pengendara, menegur secara humanis, dan memberikan sanksi untuk mengganti knalpot racing dengan knalpot standar.

Baca juga:  Warga Dalung Keluhkan Trek-trekan hingga Narkoba

“Kendaraan yang berknalpot brong diganti di tempat. Knalpot racing itu kami amankan sehingga tidak lagi dipakai kemudian hari oleh si pelanggar. Ada ratusan kendaraan knalpot brong sudah diberikan penindakan, umumnya sepeda motor,” tegasnya.

Ia pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan agar menggunakan sparepart kendaraan sesuai standar pabrik. Tidak perlu memodifikasi kendaraanya dengan knalpot brong yang jelas dilarang UU. “Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi memperlancar arus lalu lintas selama berlangsungnya KTT G20. Demi keamanan, keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan lainnya,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Polsek Densel Musnahkan Puluhan Knalpot Brong
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *