Bupati Klungkung Nyoman Suwirta. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Bupati Klungkung Nyoman Suwirta meminta agar ASN di lingkungan Pemkab Klungkung bisa memahami aturan, sehingga mampu melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing. Jika memang ada kendala, dia meminta agar selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk dengan Komisi ASN, sehingga tidak menghambat proses pembangunan.

Demikian ditegaskan Bupati Suwirta saat membuka Rakor dan Asistensi Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Penerapan Manajemen Kinerja ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Senin (31/10). Turut hadir, Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah I Dr. Rudiarto Sumarwono, serta pimpinan OPD lainnya.

Baca juga:  Dipecat BK DPD, Ini Tanggapan AWK

“Jadi ASN harus patuhi aturan, saling berkoordinasi yang baik agar nantinya program pembangunan dapat berjalan,” tegas Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta perlu menegaskan itu, agar ASN bisa menjadi tim kerja yang baik didalam menjalani tugas menjalankan proses pembangunan daerah. Karena tanpa disiplin ASN, proses pembangunan jelas terhambat.

Pihaknya juga berharap Komisi ASN selanjutnya bisa memberikan arahan dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan manajemen ASN di Klungkung. Sehingga, ke depan ASN bisa semakin mampu menunjang pelaksanaan pembangunan dengan maksimal, sesuai dengan visi pemerintah daerah.

Baca juga:  Terungkap, Asal Pratima Ditemukan dalam Brankas Terkubur di Klungkung

Menurut dia, masukan-masukan positif dari Komisi ASN sangat diperlukan dalam mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas. Khususnya, agar ASN dalam bekerja tidak keluar dari ketentuan-ketentuan yang berlaku saat ini. Selain itu, juga guna menghindarkan ASN dari jerat hukum, karena ketidaktahuan tentang aturan dalam bekerja sebagai ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klungkung I Komang Susana mengatakan agenda ini cukup penting dalam meningkatkan manajemen kinerja ASN. Maka, hampir seluruh pejabat ASN diikutkan, baik melalui langsung di ruang rapat maupun secara daring.

Baca juga:  Bawaslu Mintai Keterangan Dua ASN Terkait Dugaan Politik Praktis

Tercatat, agenda ini diikuti oleh Pejabat Eselon II dan Eselon III A sebanyak 72 orang dan secara daring juga diikuti oleh Pejabat Eselon III B sebanyak 89 orang. Ini sejalan dengan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang meliputi perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja serta tindak lanjut.

“Kami berharap rakor penerapan manajemen kinerja ASN ini dapat memberikan manfaat, agar nantinya sistem kinerja ASN Klungkung bisa semakin meningkat dan berkualitas,” kata Susana. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *