Satpol PP Gianyar melakukan penertiban pedagang yang berjualan di fasilitas umum. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dalam rangkaian pelaksanaan pertemuan G20, Satpol PP mengencarkan penertiban pedagang yang berjualan di fasilitas umum (fasum). Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha Selasa (1/11) mengatakan penertiban pedagang ini untuk mewujudkan wajah kota Gianyar yang asri dan indah.

Diungkapkannya, tim dari Satpol PP Kabupaten Gianyar melakukan penertiban pedagang di sebelah Selatan Alun-Alun Gianyar. Sebagai bagian proses pembinaan, Tim Satpol PP mengambil barang bukti 1 buah tabung gas dan 3 buah bola plastik sebagai barang bukti penertiban.

Baca juga:  Oknum Pengurus Yayasan Diduga Korupsi Dana Hibah

“Upaya penertiban ini untuk menjaga situasi tetap kondusif, pedagang yang melanggar akan tetap kami bina,” ucapnya.

Ia mengatakan pedagang yang berjualan di Selatan Alun-Alun Gianyar melanggar Perda No.15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. “Karena melanggar Perda, pedagang tersebut kami tertibkan,” ucapnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *