NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (3/11) malam menggagalkan upaya pengiriman 27 ekor kambing dari Jawa masuk ke Bali. Seperti diketahui, seluruh pengiriman ternak masuk ke Bali masih dilarang antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Polisi menyetop truk Mitsubishi DK 8943 WD saat melakukan pemeriksaan di pintu masuk Bali, pos II Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 19.23 WITA. Saat dilakukan pemeriksaan terdapat 27 ekor kambing tanpa dilengkapi dokumen yang diangkut di bak belakang truk.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Gusti Putu Dharmanatha mengatakan sesuai Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak dilarang masuk ke Bali. “Kita periksa tanpa dokumen dan kami serahkan ke Karantina untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Dari keterangan sopir, Muhamad Munif, puluhan ekor kambing tersebut diangkut dari Kecamatan Silo, Jember dengan tujuan Denpasar. Ia mengaku mendapatkan ongkos Rp 2 juta untuk jasa ekspedisi pengiriman hewan ternak. Setelah dilakukan pemeriksaan di Karantina, kambing tersebut dilakukan penolakan dan dikembalikan ke daerah asal melewati Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. (Surya Dharma/balipost)