Terlibat kasus pencurian, Sri Vera Romadona ditahan di Polsek Densel. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Karyawan distro, Sri Vera Romadona (29) asal Lumajang, Jawa Timur, ditangkap di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel), Rabu (2/11). Pasalnya tersangka Sri terlibat kasus pencurian di Jalan Juwet Sari, Densel dan korbannya teman pelaku, Ni Luh Putu Santhy Dewi (33).

Saat dikonfirmasi, Kanitreskrim Polsek Densel AKP Made Putra Yudistira, seizin Kapolsek Kompol Made Teja Dwi Permana, Minggu (6/11), membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Menurutnya pelaku mencuri HP milik korban yang ditaruh di dashboard sepeda motornya.
“Korban baru sadar HP-nya hilang pukul 09.00 WITA saat tiba di tempat kerjanya,” tegas AKP Yudistira yang akrab dipanggil Yudis ini.

Baca juga:  Korupsi BKK, Mantan Bendesa Adat Songan Dituntut 1,5 Tahun

Saat tiba di tempat kerjanya, Toko Pamboo Blonde di Jalan Petitenget, Kuta Utara, Badung, korban memeriksa tas miliknya. Ternyata HP miliknya hilang dan langsung melapor ke Polsek Densel.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal dipimpin Panit Ipda Made Mediana Dwyja mengecek TKP maupun CCTV seputaran lokasi kejadian. Setelah itu polisi mendapat informasi terkait orang yang dicurigai sebagai pelaku.

Saat diinterogasi pelaku mengakui telah mengambil HP milik korban dan SIM card-nya dibuang. HP curian itu dipakai sendiri. “Pelaku dan korban kan teman. Saat kejadian pelaku main ke tempat tinggal korban. Saat itulah dia melihat HP di dashboard motor korban dan langsung diambil,” kata mantan Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Mau Kabur ke Luar Bali, Dua Pencuri Motor Diamankan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *