MANGUPURA, BALIPOST.com – Aktivitas normalisasi Tukad Mati oleh Pemerintah Kabupaten Badung, sementara dihentikan menyusul teguran dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Teguran yang dilayangkan melalui surat per tanggal 31 Oktober 2022 ditujukan kepada pemkab setempat untuk mengajukan surat permohonan rekomendasi teknis izin penggunaan sumber daya air.
Kepala BWS Bali-Penida, Eka Nugraha Abdi, Minggu (6/11) mengatakan, bahwa upaya pembersihan sedimentasi di Tukad Mati yang dilakukan Pemkab Badung, merupakan hal yang patut untuk dipuji. Namun, pihaknya berharap tetap memperhatikan prosedur sesuai aturan perundang-undangan berlaku. “Semestinya diikuti saja, sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, pengerukan sungai secara kasat mata memang terlihat baik. Namun, secara engineering, terlebih, tanpa aturan, pengambilan bukan hanya malah menyebabkan banjir tapi juga bisa merusak bangunan-bangunan air eksisting.
Piihaknya menyarankan agar surat teguran tersebut dibaca kembali, agar niat baik membantu tidak sampai merusak.
“Selain itu, agar Pemkab Badung tidak mendapat temuan saat audit. Karena telah bekerja di kewenangan pemerintah lain,” ungkapnya.
Kaitan dengan adanya banjir, Nugraha Abdi mengaku, BWS Bali-Penida sudah banyak melakukan upaya antisipasi dan akan ditingkatkan. “Dari pengamatan saya, sampai pada banjir tempo hari, Tukad Mati belum meluap dan freeboard masih terjaga. Di hilir juga masih jauh freeboard-nya,” tegasnya.
Penyebab banjir tersebut dinilai atas adanya permasalahan pada drainase. Hal ini menjadi kewenangan Pemkab Badung, sehingga masalah tersebut yang harus diperbaiki, bukan masuk ke ranah yang buka menjadi kewenangan Pemkab Badung.
“Kalau ingin diskusi tentang upaya pengendalian banjir di drainase, kami sangat bersedia. Hanya saja kami tidak dapat masuk dan bekerja di drainase, karena itu bukan kewenangan kami. Jadi semestinya kita duduk bersama dahulu, sebelum mengambil langkah pelaksanaan di lapangan,” jelasnya.
Sementara Kadis PUPR Badung Ida Bagus Surya Suamba menerangkan, penghentian normalisasi Tukad Mati dilakukan, setelah pihaknya menerima surat teguran dari BWS Bali-Penida. Dalam surat tersebut, pihaknya diminta untuk melakukan pengajuan rekomendasi teknis izin pengunaan sumber daya air. “Kalau memohon izin tersebut prosesnya lama, karena persyaratannya banyak, harus membuat dokumen lingkungan,” terangnya. (Parwata/balipost)