Kejati Bali melakukan penggeledahan di Kampus Unud, Jimbaran terkait kasus seleksi mahasiswa jalur mandiri. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan eksekutif mahasiswa (BEM) Unud dipanggil sebagai saksi dalam kasus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023, Senin (7/11). Yang diperiksa dari BEM adalah Ketuanya, Darryl Dwi Putra.

Kepada wartawan, pihaknya mengaku menolak sumbangan pengembangan institusi (SPI) karena praktek komersalisasi pendidikan. Walaupun sistem itu diterapkan, jangan diberlakukan sebagai syarat utama pada seleksi jalur mandiri.

Baca juga:  Perajin Lakukan Inovasi Deco Pada Sokasi dan Kepe

Dikatakan, SPI tidak seharusnya sebagai syarat utama karena patokan penerimaan mahasiswa dari uang sumbangan bukan dari kemampuan calon mahasiswa. Seyogyanya sumbangan diletakan ketika peserta sudah lulus seleksi dan untuk sumbangan dilakukan secara sukarela, tidak berdasarkan grade seperti dalam surat keputusan rektor.

Kasipenkum A. Luga Harlianto yang dikonfirmasi perkembangan kasus Unud, menjelaskan pihaknya masih melangsungkan penyidikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali, pimpinan Aspidsus Agus Eko Purnomo, selama delapan jam menggeledah Kampus Unud, Jimbaran. Penggeledahan dilakukan di Gedung Rektorat Universitas Udayana yang terletak di Kampus Bukit, Jl. Raya Kampus Unud Jimbaran dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru Universitas Udayana.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara Divonis Bebas

Pada saat melaksanakan penggeledahan, penyidik mengamankan ratusan dokumen yang dinilai ada kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *