DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus video asusila yang pemerannya berpakaian adat Bali, Rabu (9/11) dilimpahkan polisi ke Kejari Denpasar. Kasiintel Kejari Denpasar, Eka Suyantha, membenarkan bahwa kasus dugaan pornografi itu sudah dilakukan pelimpahan tahap II.
Jaksa menerima berkas perkara, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pornografi dengan tersangka inisial IMDI asal Denpasar dan DN dari luar Bali. Kata Eka, peristiwa adegan dewasa itu bermula pada 10 September 2022.
Saat itu ditemukan adanya video viral yang tersebar di WhatsApp group. Video bermuatan pornografi diduga dilakukan oleh sepasang kekasih.
Terlihat dalam video yang berdurasi 29 detik tersebut seorang pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat Bali berwana putih dan seorang wanita dengan berpakaian kebaya putih dan kamen berwarna merah muda. “Selanjutnya ditemukan adanya akun Twitter dengan nama akun @Angel69DNL dan akun @matamatamade diduga memposting awal video tersebut dan setelah dilakukan profiling terhadap kedua akun tersebut diduga milik pelaku,” ucap Suyantha.
Lanjut dia, akun tersebut juga diduga milik pemeran dalam video tersebut. Kini, oleh JPU tersangka IMDI dan DN berdasarkan surat perintah penahanan dibawa ke Rutan Polda Bali untuk dilakukan penahanan. “Kami akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendapatkan penetapan hari sidang,” jelas Eka Suyantha.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP. (Miasa/balipost)